JAMBI – Pelayanan publik yang dilakukan Kepolisian Daerah Jambi dan jajaran, dinilai sudah maksimal.
Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan penilaian tersebut pada acara penyerahan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2023 kepada jajaran kepolisian di lingkup Polda Jambi, Rabu (7/2), di Gedung Bhayangkara Siginjai Polda Jambi.
Baca juga:
Polres Tanjab Timur Cokok Bandar Narkoba
|
Penyerahan penilain yang pertama kali dilakoni pimpinan Ombudsman RI ke Jambi tersebut didengar langsung Kapodal Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono beserta jajaran. Turu hadir juga Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Syaiful Roswandi.
Robert menyampaikan, pelayanan publik merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Untuk itu, sebagai abdi negara, jajaran Polri wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama pelayanan bidang hukum dan keamanan.
Robert juga mengapresiasi jajaran Polri di lingkup Polda Jambi yang telah menghadirkan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal itu tercermin dari kinerja pelayanan 11 kepolisian resort di wilayah hukum Polda Jambi, yang tidak satupun masuk kategori zona merah.
“Kita tidak hanya melihat pencapaian dan peringkat semata. Yang penting terus ada proses perbaikan dan kemajuan di bidang pelayanan publik. Yang terpenting sebenarnya bukan peringkat dari Ombudsman, tetapi pengakuan dari masyarakat. Sertifikat terbaik adalah yang berasal dari hati masyarakat, ” kata Robert.
Dari penilaian pihak Ombudsman, mayoritas dari 11 kepolisian resort (Polres) di Jambi, kualitas pelayanan masyarakatnya masuk kategori zona hijau, atau dengan indeks penilaian di atas angka 80. Hanya tiga polres yang berzona kuning, yakni Polres Muarojambi, Batanghari dan Polres Sarolangun.(IS/hum)