JAMBI - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi meningkatkan dugaan kejahatan korupsi proyek pembangunan upgrade Stasiun Pandu yang digawangi PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi di kawasan pesisir timur Jambi ke tingkat penyidikan.
Pelaksana harian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Selamet Widodo menyatakan itu kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis sore (14/9).
Slamet Widodo menyebutkan, dari penyelidikan dan hasil audit pihak BPKP Perwakilan Jambi, pada pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu bernilai kontrak Rp13 Miliar lebih - - ditalangi dana APBN Tahun Anggaran 2019-2021 - - ditemukan dugaan penyimpangan sekitar Rp3, 4 Miliar.
Dalam perkara pidana korupsi yang melibatkan BUMN Pelindo II Cabang Jambi tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Melibatkan orang dalam PT Pelindo dan beberapa kontraktor terlibat. Dan dana Rp3, 4 M yang diduga dikorup sudah disita sebagai barang bukti kejahatan.
Kelima tersangka yakni atas nama Sandha Trisharjantho (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021), Cheppy Rymeta Atmadja (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2021-2023), Andrianto Rahmadha (Deputi GM Operasi dan Teknik PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2020-2023.
Dua orang tersangka lagi dari pihak rekanan. Yakni atas nama Yombi Larasandi (Direktur Utama PT Way Berhak Perkasa asal Lampung), dan konsultan pengawas M Ibrahim Hasibuan, Direktur PT 4 Cipta Konsultan.
Slamet Widodo merilis, kronologi dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari dari penggunaan anggaran investasi multiyears yang dialokasikan PT Pelindo II (Persero) yang tahun 2018 mengalokasikan dana sekitar Rp12 Miliar untuk proyek Upgrade Stasiun Pandu di dekat Teluk Majelis, Kecamatan Kuala, Kabupaten Tanjung jabung Timur, di pesisir timur Jambi.
Semenjak 3 Desember 2019 hingga 31 Januari 2920 pekerjaan tersebut di tenderkan. Dan alhasil menetapkan PT Way Bekhak Perkasa sebagai pemenangnya. Dan tanggal 21 Februari 2020 dilanjutkan dengan penandatangan kontrak
antara tersangka Sandha Trisharjantho selakub GM Pelindo Jambi dengan tersangka Yombi Larasandi, sang Dirut PT Way Bekhak Perkasa. Dengan nilai kontrak R12.212.227.000, -. Dan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.
Namun sayang, tanggal 11 Agustus 2020, tersangka Yombi mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain. Pada 11 Juni 2021 dilakukan pemutusan kontrak oleh pihak PT Pelindo. Lantaran masa pekerjaan habis, dan capaian progress pekerjaan hanya 91, 9 persen. PT Pelindo selalu pemilik pekerjaan membayar sesuai capaian pekerjaan, yakni Rp10.908.904.667.
Dari hasil investigasi bersama oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi dengan unit Tipidkor Polres TanjungjanungbTimur, ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum.
Antara lain proses tender sudah diatur, laporan progress pekerjaan direkayasa, proses adendum pekerjaan tidak sesuai ketentuan. Termasuk pelanggaran pengalihan semua pekerjaan okeh rekanan pemenang tender ke pihak lain.
"Perkara ini dan kelima tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, " beber Slamet Widodo. (IS/put)